Bagi Bapak/Ibu yang sudah mempunyai Bangunan
(Rumah,Ruko,Rukan,Toko,Villa,Pabrik) atau yang sedang akan membangun suatu
bangunan, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),segeralah mengurus
nya,.. karena dengan adanya IMB pada suatu bangunan maka bangunan tersebut
menjadi AMAN & lebih BERNILAI.<br />
<br />
Untuk mengurus IMB diperlukan gambar teknis bangunan sebagai bahan pelengkap
kepengurusan IMB.<br />
Kami menerima jasa PEMBUATAN GAMBAR IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ,dengan
tariff (15.000/m2)<br />
<br />
<br />
Untuk jasa gambar IMB,kami menerima untuk seluruh wilayah Indonesia.<br />
khusus untuk di DENPASAR DAN BADUNG ,jika data ukuran rumah belom
ada/lengkap,..kami bisa survei ke lokasi,..namun utk wilayah diluar,..harap
dikirim data ukuran bangunan yg lengkap (seperti ukuran lahan,panjang lebar &
tinggi bangunan serta foto rumah)<br />
<br />
Gambar teknis yg diperlukan untuk IMB :<br />
Bangunan 1 Lantai<br />
1.Peta Lokasi<br />
2.Site plan<br />
3.Lay out<br />
4.Denah<br />
5.Tampak Depan & Samping<br />
6.Potongan bangunan<br />
7.Rencana Atap<br />
8.Rencana Pondasi & Detailnya<br />
9.Rencana Sanitasi/plumbing serta detail Septictank<br />
* Untuk bangunan lantai 2 atau lebih<br />
Tinggal di tambah gambar Rencana kolom & balok, portal & detailnya<br />
<br />
HUBUNGI KAMI :<br />
NOVIA SARTIKA DEWI<br />
(081236373802),<br />
Dikirim Oleh :
novia sartika, denpasar, 081236373802, grafisiodesign@gmail.com
www.grafisiodesign.com
Iklan Premium
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kategori Iklan
- Barang Elektronik (1)
- Bisnis Online (3)
- Busana dan Pakaian (1)
- Hosting dan Domain (2)
- Jasa (5)
- Kendaraan Mobil (2)
- Kontes SEO (1)
- Kosmetik dan Kecantikan (1)
- Lowongan Kerja (1)
- Makanan dan Minuman (1)







0 komentar:
Posting Komentar